Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 April 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram. [Pexels.com/ @Shams Alam Ansari]

SuaraSumbar.id - Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan 1 juta jemaah untuk menyelenggarakan ibadah haji. Untuk calon jemaah haji Indonesia, tersedia 100.051 kuota pada musim haji 1443 Hijriah. Syaratnya, usia calon haji harus di bawah angka 65 tahun.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Joben mengatakan, kuota untuk jemaah haji di Sumbar tahun ini mencapai 2.093 orang. Data tersebut sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443 H - 2022 M.

Angka tersebut berkisar sekitar 35 persen dari jumlah kuota jemaah haji Sumbar di tahun-tahun jelang pandemi yakni mencapai angka 7 ribu jemaah.

β€œKemenag Sumbar sudah bisa memverifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441 H - 2020 M, termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” ungkap Joben, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Rekaman Lobi Gerard Pique ke RFEF Bocor, Luis Rubiales: Saya Korban Mafia

Menurut Joben, jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H - 2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten dan kota.

"Usia jemaah haji yang dibolehkan ikut haji di bawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," katanya.

Ketentuan lainnya, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar, Helmi mengaku bersyukur atas kembalinya Arab Saudi membuka kuota haji tahun ini.

β€œIni sebuah anugrah luar biasa, sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Batas Umur Naik Haji 65 Tahun, Bila Diterapkan Kemenag Akan Kembalikan Dana CJH yang Tak Penuhi Syarat

Load More