Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 April 2022 | 09:10 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menyita paspor seorang pria warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen yang diduga membuat video menari telanjang di kawasan Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Paspor WNA itu langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin (25/4/2022)," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya.

Pihaknya menyelidiki kasus tersebut lantaran video asusila pria WNA asal Kanada itu viral di media sosial.

Selanjutnya, tim Imigrasi menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Jamaruli mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas," katanya.

Ia meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara.

Sebelumnya, video pria bule menari telanjang viral di media sosial. Video asusila itu diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. (Antara)

Baca Juga: Berapa Luas Bali Terbaru 2021? Dikenal dengan Sebutan Kepulauan Sunda Kecil

Load More