SuaraSumbar.id - Dua lelaki yang meledakkan petasan di anus seekor kucing ditangkap aparat Satreskrim Polres Polda Nusa Tenggara Barat.
Kedua lelaki itu diketahui berinisial AL (19) dan AR (28). Mereka ditangkap di rumahnya Kecamatan Plampang, Selasa (19/4) pekan ini.
"Kami mendapat laporan aktivis hewan dan juga ada gelombang desakan warganet, sehingga anggota bergerak meringkus keduanya," kata Kapolres Sumbawa AKPB Esty Setyo Nugroho dalam rilis kasus tersebut, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, AL adalah pemilik kucing malang tersebut. Dia juga yang meledakkan petasan.
"Sedangkan AR adalah yang merekam peristiwa itu."
AL dan AR kekinian disangkakan melanggar Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Bila terbukti bersalah, keduanya terancam penjara 3 bulan serta denda Rp 4.500.
Dalam video rilis kasus, tampak kedua orang tersangka dipamerkan.
Tak hanya itu, kucing yang menjadi korban dalam kasus itu juga dipamerkan.
Tampak anus kucing tersebut masih terluka akibat ulah kedua manusia tersebut.
Baca Juga: Viral Video Orang Masukkan Petasan ke Pantat Kucing dan Dibakar, Diduga di Sumbawa Besar
Sebelumnya diberitakan, beredar video keji yang memperlihatkan seseorang menyiksa kucing. Peristiwa tersebut disebut terjadi di daerah Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.
Video tersebut kali pertama diunggah oleh angkun Instagram @christian_joshuapale milik Christian Joshuapale, pendiri Animal Hope Shelter.
"Dugaan pelaku kekerasan pada empus dilakukan di daerah Sumbawa Besar," tulis Christian di akun Instagram miliknya.
Dia menuliskan, video tersebut awalanya ditemukan di Facebook. Namun kekinian, pemilik akun Facebook itu sudah menghapus video penyiksaan kucing itu.
Tapi, Christian melanjutkan, dia dan temannya tengah mengumpulkan semua bukti termasuk orang yang pertama mengunggah video di Facebook.
"Kalau bukti-bukti lengkap, gue terbang ke Sumbawa Besar untuk buat laporan resmi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Orang Masukkan Petasan ke Pantat Kucing dan Dibakar, Diduga di Sumbawa Besar
-
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
-
Terungkap! Ini Pelaku Pembunuhan Nenek Syarifah
-
Pegawai Sekolah di Tangsel Siksa Kucing hingga Pingsan Terancam 3 Bulan Bui
-
Terkuak, Pegawai Sekolah Penyiksa Kucing di Tangsel Menantu Pemilik Yayasan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Pembebasan Lahan Berpotensi Perlambat Flyover Sitinjau Lauik, Pemprov Sumbar Didesak Gerak Cepat!
-
5 Lipstik Matte Lokal Nyaman, Harganya Murah Meriah
-
5 Lipstik Tahan 12 Jam, Wajah Segar Sepanjang Hari
-
4 Fakta Maicon de Souza Eks Winger Borneo FC, Resmi Bergabung ke Semen Padang FC
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas XI Halaman 107, Rujukan Penting Latih Pemahaman Cerpen