SuaraSumbar.id - Salah satu pendiri organisasi Orang Indonesia (OI), Indra Bonaparte melaporkan sejumlah orang termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto atas kasus dugaan akta palsu organisasi OI.
"Diduga RL bersama notarisnya (yang membuat surat palsu)," kata pengacara Indra Bonaparte, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Jakarta Selatan, dikutip dari Matamata.com, Rabu (20/4/2022).
Kronologinya, berawal saat Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya membuat organisasi OI. Namun dalam perjalanan di 2017, rekan sang musisi itu dijadikan salah satu Ketua Pengawas.
"Tapi klien saya tidak mengetahuinya," kata Kamaruddin.
Kepengurusan ini ternyata sudah tercantum dalam sebuah dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Menjadikan ormas OI berbadan hukum.
Karena sudah berbadan hukum tanpa sepengetahuan Indra Bonaparte, maka lelaki ini berdiskusi dengan pengacara.
"Saya kasih kesempatan dua bulan untuk diselesaikan secara musyawarah. Tapi tidak berjalan baik," terang Kamaruddin.
Karena menemui jalan buntu, maka Kamaruddin memverifikasi dokumen tersebut. Apakah surat yang diduga palsu ini bodong atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"SK menteri ini adalah yang diduga palsu," ujar pengacara Indra Bonaparte.
Baca Juga: Istri Iwan Fals Diduga Bikin Akta Palsu, Pendiri OI Lapor Polisi
Bahkan saat dikonfirmasi kepada notaris, pihaknya tidak mengetahui adanya pembuatan surat tersebut. Inilah yang menjadi kejanggalan adanya dugaan dokumen palsu.
"Saya kan banyak klien notaris dan PPAT. Mereka berpendapat, tidak mungkin notaris tidak tau kalau ada upload produk notaris ke kementerian, karena itu pakai password," kata Kamaruddin
"Artinya, walaupun yang melakukan asisten, tapi atas persetujuan dia," imbuhnya menjelaskan.
Laporan sudah diserahkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022. Namun baru hari ini kasus tersebut ditindaklanjuti.
"Karena ada upaya pihak lain mau bikin RJ atau restorative justice," pungkas Kamaruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?