Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 16 April 2022 | 16:17 WIB
Satpol PP Sita 6 Tabung Gas dari Warung Makan yang Buka Siang di Pasar Raya Padang. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satpol PP mendapati warung makan di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang buka pada siang hari pada bulan suci Ramadhan.

Padahal, pemilik warung sebelumnya telah mendapatkan teguran, tapi sepertinya pemilik tidak mengindahkan.

Akibatnya, petugas menyita enam tabung gas elpiji di warung tersebut. Selain itu, memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Padang.

"Kita amankan tabung gasnya dan pemilik warung makan akan kita berikan pembinaan sesuai aturan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim Nafis, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Dirjen Linjamsos Berharap Bansos Penuhi Sebagian Kebutuhan Pokok Masyarakat

Ia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu sudah menegur mereka yang ditertibkan ini. Pemilik warung beralasan tidak tahu ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang terkait aturan jam operasional rumah makan.

"Pemilik warung masih juga buka, serta menyediakan tempat untuk makan dan minum di siang hari pada bulan suci Ramadhan," cetusnya.

Mursalim berharap masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang selama Ramadhan.

Load More