SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP membubarkan para pengunjung sejumlah kafe di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (14/4/2022) malam.
Perkaranya karena kafe-kafe ini tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan masih melakukan kegiatan live music.
Demikian dikatakan Kabid SDA Syafnion, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Jumat (15/4/2022).
"Petugas mengntikan live musik dan membubarkan pengunjung," katanya.
Karena telah melakukan pelanggaran, kata Syafnion, pelaku usaha dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin.
"Pemilik kafe telah melanggar SE Wali Kota Padang. Pada poin 3 disebutkan rumah makan, kafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadhan," katanya.
Ia berharap kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.
"Kami berharap ke depan agar rumah makan, kafe hingga billiar yang berada di Kota Padang untuk mamatuhi SE demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," tukasnya.
Baca Juga: Berita Besar dari Allah SWT dalam Surah An Naba ayat 1-10
Berita Terkait
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Gotong Royong, Polisi Angkut 17 Remaja ke Polresta Bandar Lampung
-
Bubarkan Parlemen Jelang Mosi Tak Percaya, Khan Picu Krisis Konstitusi
-
Alasan Polisi Bubarkan Aksi Gaspul di Bundaran Gajah Bandar Lampung
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi