SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP membubarkan para pengunjung sejumlah kafe di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (14/4/2022) malam.
Perkaranya karena kafe-kafe ini tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan masih melakukan kegiatan live music.
Demikian dikatakan Kabid SDA Syafnion, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Jumat (15/4/2022).
"Petugas mengntikan live musik dan membubarkan pengunjung," katanya.
Karena telah melakukan pelanggaran, kata Syafnion, pelaku usaha dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin.
"Pemilik kafe telah melanggar SE Wali Kota Padang. Pada poin 3 disebutkan rumah makan, kafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadhan," katanya.
Ia berharap kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.
"Kami berharap ke depan agar rumah makan, kafe hingga billiar yang berada di Kota Padang untuk mamatuhi SE demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," tukasnya.
Baca Juga: Berita Besar dari Allah SWT dalam Surah An Naba ayat 1-10
Berita Terkait
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Gotong Royong, Polisi Angkut 17 Remaja ke Polresta Bandar Lampung
-
Bubarkan Parlemen Jelang Mosi Tak Percaya, Khan Picu Krisis Konstitusi
-
Alasan Polisi Bubarkan Aksi Gaspul di Bundaran Gajah Bandar Lampung
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya