SuaraSumbar.id - Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap bulan suci Ramadhan. Batas penyerahan zakat fitrah adalah salat Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasullulah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang, Muhammad Mufti Syarfie mengatakan, penetapan ini dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
“Jadi, kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Muhammad Mufti Syarfie, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/4/22).
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40.000 per orang.
Baca Juga: Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
Beras Anak Daro Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Beras Ir 42 Rp 13.000 per kilogram, zakatnya Rp 32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp 11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.
Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari, per orang. “Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah di Bulan Ramadan ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Padang Hari Ini, 13 April 2022
-
Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya
-
BRI Hadirkan Layanan Pembayaran Zakat secara Daring
-
Jadwal Salat Magrib dan Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Lengkap dengan Bacaan Niat Berbuka
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bolehkah Berdoa Sambil Memejamkan Mata? Ini Penjelasannya
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 50 Paket Ganja dan 8 Paket Sabu-sabu
-
Viral Demonstran Gen Z Nepal Joget Aura Farming ala Indonesia di Tengah Demo Berdarah!
-
7 Tips Rawat Rambut Kering dan Kusut dari Rumah, Bisa Bikin Lebih Sehat dan Kuat!
-
Seorang Nelayan Hilang di Danau Maninjau Agam, Warga Cuma Temukan Perahu Kosong!