SuaraSumbar.id - Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap bulan suci Ramadhan. Batas penyerahan zakat fitrah adalah salat Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasullulah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Baca Juga: Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
Ketua Baznas Kota Padang, Muhammad Mufti Syarfie mengatakan, penetapan ini dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
“Jadi, kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Muhammad Mufti Syarfie, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/4/22).
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40.000 per orang.
Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
Beras Anak Daro Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Beras Ir 42 Rp 13.000 per kilogram, zakatnya Rp 32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp 11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!