Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 14 April 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (Antara)

Load More