SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang kripto.
"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi, saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Muhaimin, Sabtu (9/4/2022).
Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022 tercatat sebesar Rp 83,3 triliun.
"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi, sudah sepatutnya dioptimalkan," kata dia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.
"Saya minta lembaga terkait seperti Kemenkeu dan AFTECH saling berkoordinasi berapa besaran pajaknya nanti. Harapan saya, pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto maupun nasabah fintech yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi 'exchange' luar negeri," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mensosialisasikan aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, perusahaan fintech maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.
"Sosialisasinya harus masif. Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau masif saya yakin mereka juga mengerti karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: Pertamina Harus Black List Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Orang Kaya Diminta Legowo
Berita Terkait
-
Perkiraan Biaya Layanan BCA Setelah PPN 11 Persen, Ini Harga yang Akan Naik
-
Bertemu Jokowi di Istana, Puan Maharani: Topik Pemulihan Ekonomi Rakyat Lebih Penting Ketimbang Wacana Tunda Pemilu
-
Harga Gas LPG 5 dan 12 Kilogram Bakal Naik Gara-gara Peraturan Baru Ini
-
Bersiap! Warga Pengguna LPG 5 Kilogram Hingga 12 Kilogram Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam Gegara Penyalurannya Kena Pajak
-
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan