SuaraSumbar.id - Selama 4 bulan terakhir, terjadi tiga kali pergantian Danjen Kopassus. Terbaru, Danjen Kopassus dijabat Brigjen Iwan Setiawan menggantikan Mayjen Widi Prasetijono.
Mayor Jenderal Widi Prasetijono selanjutnya menjadi Pangdam IV/Diponegoro menggantikan Mayjen Rudianto. Sementara, Rudianto akan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) menggantikan Letnan Jenderal R Wisnoe Prasetja Boedi yang akan bertugas sebagai perwira tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan TNI merupakan hal yang wajar dan biasa. Hal itu untuk regenerasi dan pola pembinaan karir.
“Terkait mutasi jabatan pati di lingkungan TNI AD, termasuk di antaranya Danjen Kopassus, memang benar adanya. Namun hal tersebut merupakan hal wajar karena diperlukan regenerasi dan pola pembinaan karier Prajurit TNI AD,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Jabatan Danjen Kopassus Berganti Tiga Kali dalam 4 Bulan, Ada Apa?
Brigjen TNI Tatang juga mengungkap jika pihaknya memastikan sampai kini masih belum ada proses serah terima jabatan terkait pergantian pucuk pimpinan Kopassus. Dia juga mengatakan rilis terkait pergantian ini akan disampaikan setelah serah-terima jabatan.
“Rilis terkait akan kami sampaikan setelah pelaksanaan sertijab,” tuturnya.
Mutasi dan promosi perwira tinggi TNI yang salh satunya adalah pergantian Danjen Kopassus kini dijabat Brigjen Iwan Setiawan yang menggantikan Mayjen Widi Prasetijono ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam surat yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022 itu, total ada 113 perwira tinggi yang dimutasi.
Sebelumnya, pada November 2021, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti Mayjen Muhammad Hasan dengan Mayjen Teguh Muji Angkasa. Pergantian Danjen Kopassus itu tertuang dalam surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1029/XI/2021.
Surat keputusan diterbitkan pada 17 November 2021 atau beberapa waktu paska Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berita Terkait
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Wakasal Erwin S Aldedharma Disebut Berpeluang jadi Panglima TNI, Ini Syaratnya!
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini