SuaraSumbar.id - Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah kembali viral di media sosial. Kali ini, dia menyebut bahwa haram hukumnya seseorang bekerja di pabrik rokok.
Lewat unggahan video di akun TikTok @1_onst, uUtaz Khalid Basalamah menceritakan alasannya seseorang dilarang bekerja di perusahaan rokok.
"Hukum kerja di perusahaan rokok? Siapa yang jawab nih. Haram hukumnya," ujar ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari SuaraSurakarta.com, Senin (28/3/2022).
"Kalau halal, anggaplah ada satu dokter atau pemerintah yang tulis merokoklah karena anda akan sehat. Silahkan merokok, bekerja di perusahaannya," sambung ustaz Khalid Basalamah.
Ia menerangkan selama ini rokok dikenal berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah juga sering kali gencar mengkampanyekan untuk masyarakat agar berhenti merokok.
"Maaf jangan tersinggung temanku, jadi apa yang saya sampaikan sesuai hukum syariah. Memang itu hukum agamanya dan ini pasti demi kebaikan anda," ujar ustaz Khalid Basalamah.
Di akhir video, ustaz Khalid Basalamah pun menyarankan agar orang yang terlanjur bekerja di perusahaan rokok segera mengundurkan diri.
"Kalau tidak malam ini (mengundurkan diri) sampai kapan anda makan yang haram. Kan lebih berat hukumannya. Maka lebih baik jangan bekerja lagi di situ. Kerja di tempat yang lain, banyak pekerjaan. Semut aja di lubang yang kecil, Allah kasih rezeki, apalagi dengan manusia," tandasnya.
Sontak saja pernyataan ustaz Khalid Basalamah ini menuai perhatian warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang memberikan ragam tanggapan.
Baca Juga: Heboh! Ustaz Khalid Basalamah Haramkan Orang Bekerja di Perusahaan Rokok, Ini Alasannya
"Saya prihatin ada karyawan pabrik rokok dengar ini dan meninggalkan pekerjaannya. Esoknya dia jadi pengangguran. Anak istri tidak makan yang disalahkan pemerintah," ucap akun @lionheart.
"Saya berani fatwa hukumnya halal, paling tinggi makruh hukumnya. Kecuali nih orang bisa kasih makan karyawan-karyawan itu," celetuk akun modingaul**.
"Omong kosong, kalau tidak boleh kerja. Anak istri mau di kasih apa bos," imbuh akun @user974550**.
"Lantas bagaimana dengan gula, lebih bahaya dari rokok, gimana hukum kerja di pabrik gula," tanya akun @agusadi14**.
"Aku sering lihat banyak ustad atau kiyai yang merokok tuh. Kalau emang lu gak merokok, gak usah mengharamkan deh," sahut akun @dennycolle**.
"Pak ustaz, yang kerja pabrik rokok itu banyak orang muslim loh, mereka hanya mencari rezeki. Jangan di haram-haramkan lah," timpal akun @leosibanjar**.
Berita Terkait
-
Deiksis Wayang 'Haram'
-
Tindaklanjuti Laporan Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Polisi Periksa Sandy Tumiwa
-
Kasus Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Bareskrim Periksa Sandy Tumiwa Selaku Pelapor
-
Habib Zein Assegaf Sebut Ustaz Khalid Basalamah Penista Agama: Anda Beragama Pakai Apa Khalid?
-
Dianggap Kadrun, Sujiwo Tejo Beri Alasan Menohok Tetap Tenang Soal Wayang 'Haram'
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal