SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani membuat unggahan untuk membahas hukuman kasus pembohongan publik. Dalam postingan tersebut, Nikita menyentil sosok juragan halu.
Awalnya, Nikita Mirzani mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet yang sampai menyentuh ranah hijau. Artis kontroversial ini mengaku penasaran dengan kelanjutan juragan halu yang dianggap melakukan pembohongan publik.
"Pak polisi saya mau bertanya, kalau pembohongan publik seperti aktivis Ratna Sarumpaet bisa dilaporin, ini gimana sama juragan halu pak polisi," tanya Nikita Mirzani di Instagram, dikutip dari Matamata.com, Jumat (25/3/2022).
"Seluruh rakyat Indonesia berhak lapor karena sudah buat onar karena melebihi kasus ibu ratna sarumpaet," terang artis yang akrab disapa Niki ini.
Baca Juga: Sindir Produk Skincare, Nikita Mirzani: Rakyat Bukan Butuh Muka Glowing Tapi Wajan Glowing
Dalam postingannya, Nikita Mirzani memperlihatkan UU nomor 1 tahun 1964 terkait peraturan hukum pidana pasal 14.
Isinya, "Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
Netizen yang melihat postingan itu sepakat bahwa kebohongan harus diluruskan. Namun soal lapor, ada yang mempersilakan Nikita Mirzani melakukannya.
"Lapor sendiri aja sana. Lah kok ngajak-ngajak," kata netizen. "Yaudah nyai nggak usah lama-lama, lu aja yang melaporkan," sahut yang lain.
Baca Juga: Bongkar Soal Jet Juragan 99, Nikita Mirzani: Ah, Kamu Permainkan Netizen dan Bawa-bawa Agama
Berita Terkait
-
Sosok dan Rekam Jejak Reza Gladys, Bos Skincare yang Bikin Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar!
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025