Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:15 WIB
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

KLHK akan ikut mengawasi penerapan sanksi administrasi bagi para pelanggarnya dengan fokus pada peningkatan kualitas dan fungsi danau agar tetap bisa terjaga dengan baik.

KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak, melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat mulai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar dalam melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Kegiatan penyelamatan itu dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Danau Singkarak ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan yang memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya namun kini kondisinya memprihatinkan. (Antara)

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari

Load More