SuaraSumbar.id - Survei Charta Politika Indonesia merilis mayoritas responden di tiga provinsi di Indonesia menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ketiga provinsi itu yakni, Jawa Timur, Jawa Barat dan Lampung.
Di Jawa Timur, dari total 1.210 responden yang diwawancarai pada 3-9 Februari 2022, sebesar 70,6 persen di antaranya tidak setuju Pemilu Serentak 2024 ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang dengan alasan ekonomi.
Sebanyak 186 dari 1.210 responden atau setara 15,4 persen responden di provinsi tersebut setuju terhadap usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Selanjutnya di Lampung, sebanyak 63,6 persen dari 800 responden yang diwawancarai pada 27 Januari-2 Februari 2022 juga menolak penundaan Pemilu Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, sedangkan 21 persen responden atau 168 orang setuju terhadap usulan tersebut.
Kemudian di Jawa Barat, 65,3 persen dari total 1.200 responden yang diwawancarai menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan ekonomi; sementara 14 persen responden atau sebanyak 168 orang setuju terhadap dua usulan itu.
Hasil survei Charta Politika Indonesia terkait sikap publik terhadap wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut sejalan dengan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada 3 Maret 2022.
Hasil survei LSI, yang digelar pada akhir Februari sampai awal Maret 2022, menunjukkan 68 hingga 71 persen dari total 1.197 responden menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden, sehingga Presiden Joko Widodo harus mengakhiri kepemimpinannya pada 2024 sesuai aturan konstitusi.
Hasil survei LSI itu juga memperlihatkan 64 persen dari 1.197 responden setuju pemilu tetap digelar pada 2024, meskipun situasinya masih dalam masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan Pemilu Serentak 2024 ditunda demi menjaga momentum pemulihan ekonomi, yang sempat melambat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Beda dengan Klaim Luhut soal Penundaan Pemilu, Puan Maharani Klaim PDIP Punya Big Data Sendiri
Usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan juga oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan memancing polemik dari berbagai kelompok masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan sikap Pemerintah dan Presiden Joko Widodo jelas, bahwa pemilu tetap diselenggarakan pada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Ungguli Trah Ratu Atut Chosiah, Ratu Zakiyah: Perjuangannya Berat
-
Update Quick Count Charta Politika, Suara Masuk 99,99 Persen: Pram-Rano Unggul 50,12 Persen
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Elektabilitas Robinsar-Fajar Paling Unggul Dibanding Calon Lain Dalam Survei Charta Politika
-
Pakar Ungkap Cara Bedakan Hasil Survei Pemilu yang Objektif dengan Abal-Abal, Masyarakat Harus Jeli
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!