SuaraSumbar.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bakal memecat jajarannya, baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah yang bermain dalam proyek pemerintah.
“Saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata Burhanuddin, Rabu (9/3/2022).
Burhanuddin menerima laporan bahwa masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. Untuk itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.
Selain itu, ia juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan pihaknya.
Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 - 8963 – 0001.
Jaksa Agung menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.
Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin (31/1) kepada para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya” demi terjaganya muruah institusi Kejaksaan.
Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021. Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.
Baca Juga: Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2
Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang. Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.
Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.
Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.
Terkait pengawasan terhadap insan kejaksaan, Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021. Satgas tersebut bertujuan untuk penegakan integritas pegawai. Selama 2021, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kontroversi Jaksa Agung, Tipikor di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PKS: Koruptor Harus Dipidana, Bukan Ganti Rugi
-
Jaksa Agung: Kajati dan Kajari Jangan Ngemis-Ngemis Proyek, Menggerogoti Pembangunan Daerah
-
Jaksa Agung ke Jajarannya: Jangan Lagi Ada Ngemis-Ngemis Proyek, Saya Akan Tindak, Ingat Itu!
-
Tegas, Jaksa Agung Bakal Hukum hingga Copot Jaksa Pengemis Proyek Pemerintah dan Minta-minta Setoran
-
Kejagung akan Panggil Kembali Eks Komisaris Garuda Indonesia Peter F Gontha Soal Kasus Penyewaan dan Pengadaan Pesawat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat