SuaraSumbar.id - Posisi cleaning service atau pembersih ruangan, pramusaji, sopir dan penjaga kantor di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, ditetapkan berpendidikan Diploma 3 (D3) hingga Strata 2 (S2).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi mengatakan, selagi lulusan D3 hingga S2 mau bekerja pada posisi tersebut tidak ada masalah.
"Itu kemauan mereka dan selagi mereka mau bekerja sesuai posisi tersebut tidak ada masalah," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan surat Nomor:800/206/BKPSDM/XII-2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang pemberitahuan pengangkatan TKD Tahun 2022 terdapat 537 orang yang dilanjutkan kontraknya.
Baca Juga: 7.500 Liter Minyak Goreng Ludes dalam Operasi Pasar di Solok Selatan
Dalam surat tersebut puluhan tenaga pramusaji, cleaning service, sopir dan penjaga kantor di isi oleh lulusan Diploma 3, strata satu dan strata dua.
Dia mengatakan, Tenaga Kontrak Daerah (TKD) hanya untuk posisi cleaning service, pramusaji, sopir dan penjaga kantor.
Untuk tahun 2022 ada 537 TKD yang dilanjutkan kontraknya dan masih ada yang harus di isi 34 orang lagi.
Total TKD yang dibutuhkan untuk mengisi empat jabatan tersebut pada 2022 sebanyak 571 orang dan yang dilanjutkan kontaknya hanya 537 sehingga masih dibutuhkan 34 orang lagi.
Dia mengatakan, Pemkab setiap tahun selalu berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai melalui diklat.
Baca Juga: Ditolak Wali Murid, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Solok Selatan Berjalan Lambat
Selain itu, katanya Pemkab juga melaksanakan coaching clinik untuk peningkatan kemampuan teknologi pegawai kedepannya.
"Ke depan semuanya berbasis teknologi sehingha kami mengupayakan peningkatan kemampuan teknologi pegawai," ujarnya.
Saat ini, masih banyak pegawai yang belum menguasai teknologi padahal itu sangat penting dalam melaksanakan tugas.
Dengan coaching clinik dilaksanakan dengan harapan pegawai minimal menguasai teknolgi.
Saat ini jumlah pegawai Solok Selatan sebanyak 3.438 orang ditambah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 101 orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran