SuaraSumbar.id - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik crazy rich Indra Kenz.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak merinci apa saja yang akan disita tersebut.
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp 3,8 miliar.
Atas kasusnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2022) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube Indra Kenz Juga Disita Polisi
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.
Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.
Berita Terkait
-
Pulihkan Kerugian Korban, Penyidik akan Sita Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz
-
Resmi Jadi Tersangka, Aset Milik Indra Kenz Bakal Disita Polisi
-
Indra Kenz Jadi Tersangka Dan Terancam 20 Tahun Penjara Di Kasus Binomo, Bagaimana Dengan Afiliator Lain?
-
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa Ingatkan Bahaya Media Sosial
-
Crazy Rich Medan, Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan di Binomo, Minta Maaf pada Pihak yang Dirugikan
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Gusti Bhre Dicopot dari Komisaris PT KAI, Bersih-bersih Orang Dekat Gibran Dimulai?
-
Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
-
5 City Car Bekas di Bawah 100 Juta, Serba Hemat Pilihan Cerdas Pekerja Muda
-
Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani Usai Singgung Kecilnya Gaji Guru dan Dosen
-
IHSG Cetak Rekor, Pagi Ini Tembus Level 7.800
Terkini
-
Stadion Haji Agus Salim Padang Direnovasi, Bakal Berstandar AFC dan Kapasitas 15 Ribu Penonton
-
Bupati Dharmasraya Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran BKD Rp 600 Juta ke Polisi, Ini Alasannya
-
KPAI Desak Polda Sumbar Buka Lagi Kasus Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya
-
Tandai Satu Dekade Layanan, BRI Singapore Branch Perkuat Akses Pasar Global Indonesia
-
Gunung Marapi Erupsi dan Semburkan Abu 1.600 Meter, Warga Diminta Waspadai Ancaman Lahar Dingin!