SuaraSumbar.id - Banda Aceh kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari sebelumnya Level 1.
"Sekarang kita naik ke PPKM Level 3 karena sudah banyaknya kasus Covid-19 di Banda Aceh," kata Ketua Satgas Covid-19 Banda Aceh Rizal Abdillah, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, penetapan PPKM Level 3 berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang. Status itu diperpanjang kembali jika kasus Covid-19 terus meningkat.
Peningkatan itu merupakan tindak lanjut dari merebaknya kasus Covid-19 di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang kini mencapai ratusan mahasiswa.
Hasil tracking di lingkungan kampus tersebut pada 7 sampai 15 Februari 2022 dari 1.496 mahasiswa yang di tes swab antigen dan PCR menunjukkan 22,6 persen (sekitar 330 orang) terkonfirmasi positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Daftar Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pembatasan Diperpanjang hingga 28 Februari 2022 Mendatang
-
Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen
-
Resmi! Kota Magelang dan Kota Tegal Terapkan PPKM Level 4
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status Jabodetabek Tetap Level 3
-
Duh! Level PPKM Jawa-Bali Naik, Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?