SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua kawanan pencuri pagar besi milik warga Kelurahan Badak Bejuang, Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AML (36) dan MRL (14). Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (8/2/2022).
"Kedua pelaku mencuri pagar besi milik korban Chien Lie (40)," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/2/2022).
Peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Keduanya ditangkap di Jalan Merpati, Keamatan Bajenis, Sabtu 19 Februari 2022 malam," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit motor, celana pendek dan baju yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT