Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 20 Februari 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraSumbar.id - Keuangan dana desa di Kabupaten Aceh Barat yang diduga terindikasi menyalahi aturan penggunaan mencapai Rp 7,9 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit 2021.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata, melansir Antara, Minggu (20/2/2022).

"Dari total temuan itu, jumlah dana yang telah ditindaklanjuti untuk dikembaikan ke kas daerah sudah mencapai Rp 1,1 miliar lebih," katanya.

Sisa temuan yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh aparatur desa di Aceh Barat hingga Februari 2022, saat ini berjumlah Rp 6.825.757.424,33.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Inginkan Modernisasi Alutsista untuk Mudahkan Prajurit di Lapangan

Temuan itu setelah tim auditor melakukan audit penggunan dana desa yang tersebar di 322 desa di Kabupaten Aceh Barat.

"Hasil audit keuangan ini diserahkan kepada Bupati Aceh Barat selaku kepala daerah dan masing-masing camat dan kepala desa yang diaudit," ujarnya.

Kebanyakan temuan saat dilakukan audit oleh tim auditor dari Inspektorat aceh Barat, diantaranya seperti adanya pajak yang diduga tidak disetor bendahara desa.

Kemudian kekurangan volume hasil pekerjaan, termasuk adanya kebijakan dari kepala desa yang kemudian menyalahi aturan, sehingga menjadi temuan tim auditor.

"Kami masih terus berupaya mengembalikan temuan ini ke kas daerah dari masing-masing kepala desa di Aceh Barat," jelasnya.

Baca Juga: Tandai Kalender, Tablet Oppo Pad Diluncurkan 24 Februari

Jika ada kepala desa atau aparat desa yang tidak bersedia mengembalikan temuan indikasi korupsi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan hasil temuan dimaksud akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, kata Sirajulfata menegaskan.

Load More