SuaraSumbar.id - Narasi Pilpres 2024 dibatalkan rakyat dan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali diangkat menjadi presiden, beredar di media sosial.
Narasi tersebut dibagikan akun Facebook bernama Suprayitno SA. Akun ini mengunggah sebuah video Presiden Jokowi berdurasi 3 menit 24 detik untuk mengabarkan narasi tersebut.
Dalam narasinya, akun ini mengatakan ada kabar mengejutkan mengenai Pilpres 2024 yang dibatalkan oleh rakyat. Pembatalan itu secara otomatis akan membuat Jokowi kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
"MENGEJUTKAN, PILPRES 2024 DIBATALKAN RAKYAT !! JOKOWI KEMBALI DIANGKAT JADI PRESIDEN!!"
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, narasi Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat dan Jokowi akan dingkat kembali menjadi presiden tidak benar.
Faktanya, isi video yang dibagikan itu adalah opini mengenai wacana yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi-Prabowo, Timothy Ivan Triyono. Ia menyebut belum adanya tokoh yang cocok menggantikan Jokowi sebagai Presiden.
Atas dasar itu, Timothy berharap Jokowi akan menunjuk dirinya sendiri untuk maju sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga kalinya. Selain itu, dalam video juga terdapat narasi terkait hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Survei itu mengungkapkan tren dukungan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk maju 3 Periode pada Pilpres 2024 terus meningkat. Walau, survei tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat.
Baca Juga: Komentari Video Ridwan Kamil Bobol Gawang Anies Baswedan, Ustaz Yusuf Mansur: Fix Jadi
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur Pilkada serentak, dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu Nasional, yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang. Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional.
“Tapi kalau untuk Pilpres, Pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” kata Arwani.
Sebagai informasi, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7 terkait kekuasaan pemerintah. Berikut bunyinya:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Sempat Diramal pada 2018, Jokowi: Winter Benar-benar Datang
-
Jokowi Ingin Forum G20 Hasilkan Kebijakan Konkret Atasi Masalah Inflasi Hingga Kelaparan
-
Bukan AHY, Anies Baswedan Disebut Bakal Unggul di Pilpres 2024 Jika Duet dengan Sosok Ini
-
Jokowi Sindir Rusia-Ukraina di Forum G20: Jangan Bikin Ketegangan Baru
-
Soroti Anies yang Semakin 'Melaju' Meski Banyak Dicaci, Pengamat Beberkan Satu-Satunya Politisi yang Bisa Membendungnya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian