SuaraSumbar.id - Narasi Pilpres 2024 dibatalkan rakyat dan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali diangkat menjadi presiden, beredar di media sosial.
Narasi tersebut dibagikan akun Facebook bernama Suprayitno SA. Akun ini mengunggah sebuah video Presiden Jokowi berdurasi 3 menit 24 detik untuk mengabarkan narasi tersebut.
Dalam narasinya, akun ini mengatakan ada kabar mengejutkan mengenai Pilpres 2024 yang dibatalkan oleh rakyat. Pembatalan itu secara otomatis akan membuat Jokowi kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
"MENGEJUTKAN, PILPRES 2024 DIBATALKAN RAKYAT !! JOKOWI KEMBALI DIANGKAT JADI PRESIDEN!!"
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, narasi Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat dan Jokowi akan dingkat kembali menjadi presiden tidak benar.
Faktanya, isi video yang dibagikan itu adalah opini mengenai wacana yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi-Prabowo, Timothy Ivan Triyono. Ia menyebut belum adanya tokoh yang cocok menggantikan Jokowi sebagai Presiden.
Atas dasar itu, Timothy berharap Jokowi akan menunjuk dirinya sendiri untuk maju sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga kalinya. Selain itu, dalam video juga terdapat narasi terkait hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Survei itu mengungkapkan tren dukungan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk maju 3 Periode pada Pilpres 2024 terus meningkat. Walau, survei tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat.
Baca Juga: Komentari Video Ridwan Kamil Bobol Gawang Anies Baswedan, Ustaz Yusuf Mansur: Fix Jadi
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur Pilkada serentak, dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu Nasional, yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang. Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional.
“Tapi kalau untuk Pilpres, Pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” kata Arwani.
Sebagai informasi, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7 terkait kekuasaan pemerintah. Berikut bunyinya:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Sempat Diramal pada 2018, Jokowi: Winter Benar-benar Datang
-
Jokowi Ingin Forum G20 Hasilkan Kebijakan Konkret Atasi Masalah Inflasi Hingga Kelaparan
-
Bukan AHY, Anies Baswedan Disebut Bakal Unggul di Pilpres 2024 Jika Duet dengan Sosok Ini
-
Jokowi Sindir Rusia-Ukraina di Forum G20: Jangan Bikin Ketegangan Baru
-
Soroti Anies yang Semakin 'Melaju' Meski Banyak Dicaci, Pengamat Beberkan Satu-Satunya Politisi yang Bisa Membendungnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Sepekan, Ini Kata Bupati
-
Seorang Warga Palupuh Agam Tewas Tertimbun Tanah Longsor, Rumahnya Juga Tertimbun!
-
Oknum Pejabat di Padang Panjang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos, Rekam Mahasiswi Mandi!
-
Bangunan UIN Imam Bonjol Padang Ambruk, 4 Mobil Tertimbun hingga Proses Belajar Dihentikan!
-
Pemprov Sumbar Tak Bisa Eksekusi Bangunan di TWA Megamendung Lembah Anai, Ini Alasannya