SuaraSumbar.id - Buntut pelanggaran privasi yang terjadi karena fitur pelacakan penggunanya, perusahaan Meta yang dulu dikenal dengan nama Facebook didenda 90 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun.
Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski sang konsumen telah keluar dari situs media sosial Facebook selama satu dekade.
Keputusan Pengadilan juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.
Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "like" dari layanan Facebook.
Baca Juga: Gugatan Privasi, Zoom Sepakat Bayar Rp 1,2 Triliun
Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.
Kasus tersebut sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.
Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil.
Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.
"Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini," kata juru bicara Meta Drew Pusateri.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelanggaran Privasi, Facebook Diharuskan Bayar Rp 9,3 T
Penyelesaian ini mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol "like" Facebook.
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025