SuaraSumbar.id - Buntut pelanggaran privasi yang terjadi karena fitur pelacakan penggunanya, perusahaan Meta yang dulu dikenal dengan nama Facebook didenda 90 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun.
Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski sang konsumen telah keluar dari situs media sosial Facebook selama satu dekade.
Keputusan Pengadilan juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.
Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "like" dari layanan Facebook.
Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.
Kasus tersebut sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.
Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil.
Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.
"Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini," kata juru bicara Meta Drew Pusateri.
Baca Juga: Gugatan Privasi, Zoom Sepakat Bayar Rp 1,2 Triliun
Penyelesaian ini mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol "like" Facebook.
Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum hingga 26,1 juta dolar AS setara Rp372 miliar atau 29 persen dari dana penyelesaian dari g0ugatan yang dimulai pada Februari 2012 itu.
Hingga saat ini Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.
Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda 5 miliar dolar AS.
Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur "Facial Recognition" miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Erupsi Gunung Marapi Terbaru: Kolom Abu 1.000 Meter, Status Level II Waspada Tetap Berlaku!
-
CEK FAKTA: Qotar Borong Rudal Banaspati dari Indonesia, Infonya Heboh!
-
Lowongan Kerja Non ASN Kemenko PM 2025 Tanpa Batas Usia, Ini Posisi yang Masih Dibuka
-
6 Fakta Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon, Rekam Jejak Kepala Kanwil Kemenag NTB Dibongkar Lagi!
-
Kekayaan Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Dulu Dilaporkan Gratifikasi