Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB
Penasehat hukum 3 tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, Poniman Agusta saat memberikan keterangan pada awak media. [Suara.com/B Rahmat]

Namun ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Lahan yang sama sebelumnya juga telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014 dan telah tercatat sebagai aset daerah.

Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi pun dicairkan.

Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, ditetapkanlah sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru

Kontributor : B Rahmat

Load More