Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 Februari 2022 | 20:51 WIB
Tangkapan Layar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Chairal Tanjung yang merupakan adik konglomerat Chairul Tanjung (CT), diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (14/2/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa menyewa pesawat pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selain Chairal Tanjung, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, I Wayan Susena selaku Direktur Teknik tahun 2017.

Kemudian, Linggasari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017 dan Capten Triyanto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.

Baca Juga: Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan

Keempat saksi tersebut diperiksa sama seperti Chairal, terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Leonard.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (Antara)

Baca Juga: Admin Akun Twitter Kejagung Dicopot Usai Komen Unggahan Konten Dewasa 'Simpanan Tante'

Load More