SuaraSumbar.id - Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, China, dilaporkan kena denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp 3 miliar.
Informasinya, Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi menyatakan kedua gerai starbucks itu diduga menggunakan bahan kadaluarsa.
Kedua gerai tersebut masing-masing dikenai denda 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan sebagaimana pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu.
"Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus," demikian pernyataan lembaga tersebut, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Ketahuan, Dua Gerai Starbucks di China Gunakan Bahan Kedaluwarsa
Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di China pada akhir tahun lalu.
Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di China.
Sementara itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga telah dikenai denda sebesar 400 ribu yuan (Rp902 juta) oleh regulator pasar di Beijing karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi. (Antara)
Baca Juga: Waduh! Kedapatan Pakai Bahan Kedaluwarsa, Dua Gerai Starbucks Di China Kena Denda Rp 3 Miliar
Berita Terkait
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Pekerja Starbucks Mogok Kerja
-
Kontroversi Zita Anjani, 'Tone Deaf' Isu Palestina Hingga Pilates saat Rapat Paripurna
-
Tak Main-main dan Siap Nekat, Zita Anjani: kalau Punya Kekuatan Saya Tutup Starbucks di Indonesia
-
Bingung Gerainya Masih Ramai di Mal, Zita Anjani Trauma Melihat Starbucks
-
Siapa Indah G? Namanya Jadi Viral di X Gegara Tertawakan Aksi Boikot Starbucks
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Banjir Bandang Terjang Wilayah Agam, Akses Jalan Lingkar Danau Maninjau Putus Total
-
Awas! Gunung Kerinci Diguncang Ribuan Gempa, Waspada Erupsi Mendadak
-
Pendakian Gunung Marapi Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya
-
Nonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone agar Gunakan BRImo Makin Mudah dan Nyaman
-
Operasi Lilin Singgalang 2024: Pembatasan Operasional Angkutan Barang