SuaraSumbar.id - Duta Besar RI untuk Malaysia mengancam akan melaporkan majikan YT (60), pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang belum dibayar gajinya selama 7,5 tahun, ke polisi.
"Jika majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Hermono di Kuala Lumpur, Rabu (9/2/2022).
Saat ini, majikan YT menolak membayar gaji perempuan asal Jawa Barat itu dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.
Majikan YT mengatakan selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.
Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.
YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.
Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor.
Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama satu malam.
Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Baca Juga: Dubes RI Undang Investor Nebraska ke Indonesia Demi Wujudkan 60 Miliar Dolar Investasi dari AS
Sejak tiba di Malaysia dia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.
Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia dan selama bekerja YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
"Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan," kata Hermono.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Berita Terkait
-
Majikan Bunuh ART, Kepala BP2MI Sulsel: Nur Afiyah Daeng Amin Bukan Warga Indonesia
-
ART Tepergok Majikan Lagi Asik Nonton Ini, Pas Tertangkap Basah Malah Tertawa
-
Lepas Kepulangan Timnas Indonesia, Dubes RI untuk Singapura: Kalian Buat Rakyat Bangga
-
Heran ART-nya dari Indonesia Telat Bangun, Majikan Ketakutan saat Buka Kamar Ada Penyusup
-
Majikan Diduga Aniaya Remaja Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan