Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 06 Februari 2022 | 12:21 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial M (70) diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila terhada tiga anak di bawah umut.

M yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama mengakui perbuatannya hingga menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi.

"Bapak ini menyesali perbuataannya dan menyerahkan diri baik-baik," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning Aipda Roni, melansir Antara, Minggu (6/2/2022).

M mengaku mengenali ketiga korban karena sering terlihat di dekat rumah anaknya yang berada di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Cara Mobil Pameran Bisa Masuk Mall

"Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung. Sedangkan dua korban saya cabuli di samping warung milik warga," katanya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, pemeriksaan diperkuat dengan hasil visum ketiga korban.

Pelaku yang baru menghirup udara segar 2019 lalu melancarkan aksinya dengan mengiming korban dengan permen dan uang.

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU NO 35 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak Jo UU no 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Usia 20, Lania Fira Bicara soal Pernikahan

Load More