Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 06 Februari 2022 | 11:38 WIB
Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Lhokseumawe. [Antara]

SuaraSumbar.id - Puluhan motor knalpot brong terjaring tim gabungan di Lhokseumawe, Aceh, karena dinilai meresahkan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, razia dilakukan untuk menertibkan motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Knalpot brong ini menyebabkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan hidup," katanya, melansir Antara, Minggu (6/2/2022).

Ia mengatakan, motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut melanggar Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Perayaan Cap Go Meh 2022 Kapan? Catat Tanggalnya dan Ketahui Perbedaanya dengan Tahun Baru Imlek

"Hasil penindakan berupa tilang pada razia tersebut sebanyak 34 kendaraan roda dua," katanya.

Selain penindakan, kata Vifa Febriana, razia bertujuan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga menciptakan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

"Kita mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot yang bukan standar pabrikan. Karena selain melanggar aturan juga menggangu kenyamanan pengguna jalan lain," tukasnya.

Load More