Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:00 WIB
Rekonstruksi penganiayaan pelajar di Kota Payakumbuh. [Dok.Antara]

"Kita cepat melakukan rekonstruksi karena ini perkara anak dan kita terbatas untuk penahanan. Sebab untuk perkara anak penahanan hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari," katanya.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan siswa kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh HF (18) meninggal dunia.

AKP Aknopilindo mengatakan lima tersangka yang diamankan tersebut berinisial AM (18) JA (17), BH (17), MA (16), dan RM (16) yang merupakan adik kelas dari korban HF (18). (Antara)

Baca Juga: Keroyok Senior hingga Tewas, 5 Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Resmi Tersangka

Load More