Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:07 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin. (Antara)

Load More