SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan, Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.
"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," katanya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Minta Provinsi Riau Maksimalkan Vaksinasi, Mendagri Tito Karnavian: Harus Door to Door
Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menurutnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.
Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, indikatornya juga ditambahkan dengan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," katanya.
Dimana, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.
Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Pembelajaran Online Buat Anak Lambat dan Kurang Cerdas
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid-19," kata dia lagi.
Adapun, pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1. Serta, kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Safrizal mengingatkan sebagian kasus terjadi di Jabodetabek oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.
"Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen," kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen. Hal lainnya soal deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus.
"Serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
-
Dukung Kinerja TP PKK, Mendagri: Perlunya Sosok Pemimpin yang Kuat
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Presiden RI Prabowo Subianto Berterima Kasih Atas Inisiatif Kemendagri Gelar Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024
-
Sah! Anggota DPR Papua Tengah Periode 2024-2029 Resmi Bertugas
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
PDIP Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya, Alex Indra Lukman: Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat!
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!