SuaraSumbar.id - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda menyarankan agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari, bukan tanggal 7, 14, atau 21 Februari.
"Saya kurang sepakat dengan usulan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dengan pertimbangan teknis," katanya, Jumat (21/1/2022).
Hal itu disampaikan Rifqinizami Karsayuda menanggapi pernyataan KPU yang menyampaikan satu usulan alternatif tanggal pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Sebelumnyam, KPU RI menyampaikan usulan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada 21 Februari.
Ia menilai apabila semua pihak bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu lebih baik dilaksanakan hari Rabu untuk menghindari libur panjang, maka pilihannya pada Februari adalah tanggal 7, 14, 21, dan 28.
Menurut dia, apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka akan untungkan kelompok tertentu karena dipersepsikan dengan 212.
"Tanggal 21 Februari itu bisa dipersepsikan 212 yang bisa menguntungkan kelompok tertentu dan akan mempertebal isu terkait politik identitas dan politik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)," ujarnya.
Sementara itu, apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada 7 atau 14 Februari, maka sangat memungkinkan dimanfaatkan partai politik maupun kontestan Pemilu.
Dia mencontohkan, tanggal 7 atau 14 dapat dimanfaatkan partai politik maupun calon anggota legislatif untuk kampanye.
Dia menilai lebih baik pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis itu.
Baca Juga: Temui Elite PAN dan PPP, Yusril Ketum PBB Jajaki Koalisi Hadapi Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilihan umum ke DPR, yakni pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya di Jakarta Kamis, menyampaikan alternatif itu tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR yang dikirimkan ke pimpinan DPR pada Rabu 19 Januari 2022.
"Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
Pada Rabu 19 Januari 2022, KPU telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR yg berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Megawati Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Ingin Ada Trah Soekarno di Puncak Pemerintahan
-
Pekan Depan, DPR Bersama Pemerintah akan Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024
-
Pemilu 2024 Disebut Momen Kebangkitan Golkar, Pengamat: Jadi Lokomotif Pembangunan
-
Demo di Depan Gedung DPR Bareng Massa Buruh, Said Iqbal Teriakan Tangkap Bahlil
-
Integritas Komnas HAM Sangat Rendah, Anggota DPR RI Kecewa Berat
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!
-
Viral Bidan Dona Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga di Pasaman, Jembatan Putus!