SuaraSumbar.id - Ahli Hukum Kepolisian Universitas Krisnadwipayana, Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun menyebutkan bahwa kasus tembak mati empat anggota FPI yang dilakukan oleh dua polisi tidak menyalahi prosedur. Sebab, insiden itu masuk kategori situasi ekstrem yang membutuhkan tindakan tegas aparat.
Dalam situasi ekstrem, polisi harus membela dirinya karena jika tidak maka dia akan mati atau terluka oleh penjahat yang mengancam keselamatan diri aparat, terang Warasman saat memberi keterangan pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Situasi ekstrem, menurut Ahli dari Tim Penasihat Hukum, merujuk pada kejadian yang berlangsung tiba-tiba yang mengancam keselamatan nyawa. Dalam situasi itu, aparat tidak punya waktu untuk berpikir atau melakukan tindakan pencegahan.
Jika merujuk pada ilustrasi Tim Penasihat Hukum, yang mirip dengan situasi penembakan anggota FPI di dalam mobil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya pada 2020, Warasman menyampaikan situasi itu masuk kategori ekstrem karena anggota FPI yang diamankan di dalam mobil berupaya merampas senjata dan menyerang petugas.
Oleh karena itu, Warasman membenarkan perbuatan polisi yang menggunakan senjata api menembak anggota FPI sebagaimana diilustrasikan baik oleh Tim Penasihat Hukum dan Penuntut Umum dalam persidangan.
“Artinya, penggunaan (senjata api) itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa, karena sudah membahayakan. Kalau tidak bertindak, maka saya (polisi, Red.) akan mati, atau teman saya akan mati atau orang lain,” terang Ahli, Selasa (18/1/2022).
Penembakan itu ia lanjut menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asas-asas itu di antaranya asas proporsionalitas, asas legalitas, dan asas nesesitas.
Ahli, saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo, menyampaikan asas proporsionalitas/keberimbangan tidak dapat sekadar dilihat dari satu pihak memiliki senjata sementara yang lain atau korban tidak bersenjata.
Baca Juga: Polisi Panggil Admin Akun Twitter Pemkot Depok Usai Retweet Penembakan Anggota FPI
Warasman menegaskan situasi berimbang diukur dari adanya waktu yang tersedia bagi salah satu pihak untuk memilih opsi-opsi lain di luar menembak atau melakukan tindakan yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, jika merujuk pada ilustrasi insiden penembakan anggota FPI, Warasman meyakini polisi telah melakukan tindakan yang berimbang karena insiden itu terjadi pada situasi yang ekstrem dan membahayakan keselamatan petugas.
Sidang “unlawful killing” di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, menghadirkan satu ahli dari Tim Penasihat Hukum.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada persidangan.
Dengan demikian, agenda sidang berikutnya pada Selasa minggu depan (25/1) adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta sebelum menutup persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Diskakmat Prof Eddy Soal FPI, Fadli Zon: Hukum untuk Kepentingan Kekuasaan
-
Ormas Islam di Sumut Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat
-
6 Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Periksa Polisi dan Jasa Marga
-
Beda Klaim Gegara Rizieq: FPI Merasa Dikepung, Polisi Merasa Dihalangi
-
6 Laskar Khusus Ditembak Mati, PA 212: Mereka Bukan Pemberontak Seperti OPM
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
Terkini
-
Bursa Calon Ketua PDIP Sumbar Mencuat Jelang Konferda, Siapa Saja?
-
Aktivasi Rekening Dormant Kini Lebih Cepat dan Mudah Lewat Super Apps BRImo
-
Cerita Inspiratif Inovasi Samsung dari 3 Anak Muda Indonesia
-
Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Habis!
-
Realisasi Beras SPHP di Sumbar Sudah Capai 2 Ribu Ton, Bulog Target 28 Ribu Ton!