SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ajaran menyimpang di daerah tersebut.
Nama alirannya "Bab Kesucian". Ajaran tersebut tersebar di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Saat ini tidak terlihat lagi ada kegiatan pengajian. Guru yang menyebarkan ajaran tersebut tidak pernah datang lagi," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Afrizon menyebutkan, data valid soal jumlah pengikut ajaran tersebut belum diketahui. Namun, di antara mereka sudah banyak yang keluar dari aliran itu.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Sebelumnya, MUI Tanah Datar menyikapi berkembangnya ajaran tersebut mengeluarkan maklumat dan tausiah pada 6 Januari 2022 yang langsung ditandatangani ketua MUI Tanah Datar.
MUI Tanah Datar membenarkan telah berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian, ditemukan hal-hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Di antaranya, Bab Kesucian meminta setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
Kedua, pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau isteri) dari pasangannya, kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah.
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
Ketiga, suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru. Kemudian, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Kelima, jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.
Keenam, jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.
Afrizon mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
"Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya, yaknj mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jamaah ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim," jelasnya.
Lalu dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
Dalam tausiyahnya, MUI Tanah Datar mengajak masyarakat yang masuk ke dalam jemaah untuk bertaubat, berlepas diri dari jemaah, memperbaiki hubungan antarkeluarga dan masyarakat.
Afrizon juga meminta masyarakat untuk lebih hati-hati jika ingin ikut pengajian. Jika benar-benar tidak tahu, bisa ditanyakan pada ulama.
Berita Terkait
-
Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
-
Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tradisi Pacu Jawi di Tanah Datar Kembali Digelar pada Awal Tahun
-
Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik