SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ajaran menyimpang di daerah tersebut.
Nama alirannya "Bab Kesucian". Ajaran tersebut tersebar di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Saat ini tidak terlihat lagi ada kegiatan pengajian. Guru yang menyebarkan ajaran tersebut tidak pernah datang lagi," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Afrizon menyebutkan, data valid soal jumlah pengikut ajaran tersebut belum diketahui. Namun, di antara mereka sudah banyak yang keluar dari aliran itu.
Sebelumnya, MUI Tanah Datar menyikapi berkembangnya ajaran tersebut mengeluarkan maklumat dan tausiah pada 6 Januari 2022 yang langsung ditandatangani ketua MUI Tanah Datar.
MUI Tanah Datar membenarkan telah berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian, ditemukan hal-hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Di antaranya, Bab Kesucian meminta setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
Kedua, pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau isteri) dari pasangannya, kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Ketiga, suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru. Kemudian, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Kelima, jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.
Keenam, jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.
Afrizon mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
"Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya, yaknj mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jamaah ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim," jelasnya.
Lalu dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
Berita Terkait
-
Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
-
Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tradisi Pacu Jawi di Tanah Datar Kembali Digelar pada Awal Tahun
-
Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Prabowo Tinjau Langsung Jalan Lembah Anai, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Presiden Prabowo Sambangi Palembayan Agam, Target Huntara Korban Bencana Rampung Sebulan!
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai