SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ajaran menyimpang di daerah tersebut.
Nama alirannya "Bab Kesucian". Ajaran tersebut tersebar di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Saat ini tidak terlihat lagi ada kegiatan pengajian. Guru yang menyebarkan ajaran tersebut tidak pernah datang lagi," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Afrizon menyebutkan, data valid soal jumlah pengikut ajaran tersebut belum diketahui. Namun, di antara mereka sudah banyak yang keluar dari aliran itu.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Sebelumnya, MUI Tanah Datar menyikapi berkembangnya ajaran tersebut mengeluarkan maklumat dan tausiah pada 6 Januari 2022 yang langsung ditandatangani ketua MUI Tanah Datar.
MUI Tanah Datar membenarkan telah berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian, ditemukan hal-hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Di antaranya, Bab Kesucian meminta setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
Kedua, pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau isteri) dari pasangannya, kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah.
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
Ketiga, suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru. Kemudian, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Kelima, jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.
Keenam, jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.
Afrizon mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
"Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya, yaknj mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jamaah ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim," jelasnya.
Lalu dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
-
Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tradisi Pacu Jawi di Tanah Datar Kembali Digelar pada Awal Tahun
-
Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge