SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ajaran menyimpang di daerah tersebut.
Nama alirannya "Bab Kesucian". Ajaran tersebut tersebar di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Saat ini tidak terlihat lagi ada kegiatan pengajian. Guru yang menyebarkan ajaran tersebut tidak pernah datang lagi," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Afrizon menyebutkan, data valid soal jumlah pengikut ajaran tersebut belum diketahui. Namun, di antara mereka sudah banyak yang keluar dari aliran itu.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Sebelumnya, MUI Tanah Datar menyikapi berkembangnya ajaran tersebut mengeluarkan maklumat dan tausiah pada 6 Januari 2022 yang langsung ditandatangani ketua MUI Tanah Datar.
MUI Tanah Datar membenarkan telah berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian, ditemukan hal-hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Di antaranya, Bab Kesucian meminta setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
Kedua, pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau isteri) dari pasangannya, kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah.
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
Ketiga, suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru. Kemudian, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
-
Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tradisi Pacu Jawi di Tanah Datar Kembali Digelar pada Awal Tahun
-
Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam