SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ajaran menyimpang di daerah tersebut.
Nama alirannya "Bab Kesucian". Ajaran tersebut tersebar di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Saat ini tidak terlihat lagi ada kegiatan pengajian. Guru yang menyebarkan ajaran tersebut tidak pernah datang lagi," kata Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Afrizon menyebutkan, data valid soal jumlah pengikut ajaran tersebut belum diketahui. Namun, di antara mereka sudah banyak yang keluar dari aliran itu.
Sebelumnya, MUI Tanah Datar menyikapi berkembangnya ajaran tersebut mengeluarkan maklumat dan tausiah pada 6 Januari 2022 yang langsung ditandatangani ketua MUI Tanah Datar.
MUI Tanah Datar membenarkan telah berkembangnya pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian, ditemukan hal-hal yang diidentifikasi menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Di antaranya, Bab Kesucian meminta setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.
Kedua, pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau isteri) dari pasangannya, kecuali kalau ia mau menjadi pengikut jamaah.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Ketiga, suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru. Kemudian, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Kelima, jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan diantaranya untuk menghindari azab kubur.
Keenam, jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.
Afrizon mengatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
"Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya, yaknj mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jamaah ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim," jelasnya.
Lalu dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
Berita Terkait
-
Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
-
Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tradisi Pacu Jawi di Tanah Datar Kembali Digelar pada Awal Tahun
-
Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya