SuaraSumbar.id - Kebijakan Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, diapresiasi DPP Partai NasDem.
"Kami menyambut baik kebijakan kenaikan cukai rokok ini. Secara nyata, besaran cukai memberi dampak atas konsumsi rokok di Indonesia," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem, Okky Asokawati, Selasa (4/1/2022).
Dia mengutip data pemerintah yang menyebut besaran cukai memberi dampak konkret atas jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Di antaranya pada 2020 terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak penurunan konsumsi rokok sebesar 9,7 persen.
Kondisinya berbeda dengan 2019 dimana tidak terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak pada peningkatan konsumsi rokok sebesar 7,4 persen.
Anggota DPR periode 2009-2019 ini pun menyarankan pengendalian konsumsi rokok agar tidak menitikberatkan pada pendekatan ekonomi.
Menurutnya, pendekatan ekonomi hanya akan melahirkan perdebatan soal nilai ekonomi yang juga muncul dari produksi rokok.
"Padahal, masalah rokok isunya adalah soal kesehatan. Semahal apapun harga rokok, bagi penyandu rokok tak akan menghentikan konsumsi rokok. Banyak alternatif bagi perokok untuk merokok, termasuk meracik rokok lintingan secara mandiri yang tentu tidak masuk dalam data konsumsi rokok di Indonesia," kata Okky.
Oleh karena itu, dia meminta agar isu pengendalian konsumsi rokok lebih dititikberatkan pada pendekatan kesehatan yang diyakini jauh lebih efektif, khususnya dalam menekan angka perokok baru di kalangan anak-anak dan generasi muda usia 10-18 tahun.
"Kebijakan pengendalian rokok melalui kebijakan pelarangan iklan rokok di ruang publik serta pengaturan penempatan rokok secara bebas bagian dari upaya kampanye tentang bahaya merokok," kata dia.
Baca Juga: Berapa Harga Rokok 2022 yang Resmi Naik per 1 Januari?
Ia menyebut kampanye bahaya rokok dapat dilakukan dengan pendekatan lebih familiar bagi anak-anak dan generasi muda dengan memanfaatkan platform digital.
"Kampanye bahaya rokok harus digencarkan di publik. Lakukan pendekatan melalui konten kreatif dengan menggandeng pegiat digital yang berasal dari kalangan anak muda," kata dia.
Seperti diketahui, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Cukai Rokok Naik Mulai Tahun Depan, Pita Cukainya Sudah Siap Belum?
-
Sambut Tarif Baru, DJBC Kemenkeu Luncurkan Desain Terkini Pita Cukai
-
Jadi Sebab 15 Jenis Kanker, YKI Dukung Kenaikan Cukai Rokok
-
Hindari Saham Rokok Setelah Wacana Cukai Dinaikkan
-
Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya