SuaraSumbar.id - Kebijakan Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, diapresiasi DPP Partai NasDem.
"Kami menyambut baik kebijakan kenaikan cukai rokok ini. Secara nyata, besaran cukai memberi dampak atas konsumsi rokok di Indonesia," kata Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem, Okky Asokawati, Selasa (4/1/2022).
Dia mengutip data pemerintah yang menyebut besaran cukai memberi dampak konkret atas jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Di antaranya pada 2020 terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak penurunan konsumsi rokok sebesar 9,7 persen.
Kondisinya berbeda dengan 2019 dimana tidak terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak pada peningkatan konsumsi rokok sebesar 7,4 persen.
Anggota DPR periode 2009-2019 ini pun menyarankan pengendalian konsumsi rokok agar tidak menitikberatkan pada pendekatan ekonomi.
Menurutnya, pendekatan ekonomi hanya akan melahirkan perdebatan soal nilai ekonomi yang juga muncul dari produksi rokok.
"Padahal, masalah rokok isunya adalah soal kesehatan. Semahal apapun harga rokok, bagi penyandu rokok tak akan menghentikan konsumsi rokok. Banyak alternatif bagi perokok untuk merokok, termasuk meracik rokok lintingan secara mandiri yang tentu tidak masuk dalam data konsumsi rokok di Indonesia," kata Okky.
Oleh karena itu, dia meminta agar isu pengendalian konsumsi rokok lebih dititikberatkan pada pendekatan kesehatan yang diyakini jauh lebih efektif, khususnya dalam menekan angka perokok baru di kalangan anak-anak dan generasi muda usia 10-18 tahun.
"Kebijakan pengendalian rokok melalui kebijakan pelarangan iklan rokok di ruang publik serta pengaturan penempatan rokok secara bebas bagian dari upaya kampanye tentang bahaya merokok," kata dia.
Baca Juga: Berapa Harga Rokok 2022 yang Resmi Naik per 1 Januari?
Ia menyebut kampanye bahaya rokok dapat dilakukan dengan pendekatan lebih familiar bagi anak-anak dan generasi muda dengan memanfaatkan platform digital.
"Kampanye bahaya rokok harus digencarkan di publik. Lakukan pendekatan melalui konten kreatif dengan menggandeng pegiat digital yang berasal dari kalangan anak muda," kata dia.
Seperti diketahui, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Cukai Rokok Naik Mulai Tahun Depan, Pita Cukainya Sudah Siap Belum?
-
Sambut Tarif Baru, DJBC Kemenkeu Luncurkan Desain Terkini Pita Cukai
-
Jadi Sebab 15 Jenis Kanker, YKI Dukung Kenaikan Cukai Rokok
-
Hindari Saham Rokok Setelah Wacana Cukai Dinaikkan
-
Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?