SuaraSumbar.id - Pemerintah Indonesia melarang sementara ekspor batu bara pada periode 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik di dalam negeri.
Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
"Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik," kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1/2022).
Menurut Ridwan, pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis Bontang Lestari, Identitas Sopir Dikantongi, Diduga Kabur ke Luar Kota
Apabila larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
"Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.
Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.
Baca Juga: Jalan Diblokade, PT AGM Cari Alternatif Pengiriman Batu Bara ke Pelanggan
"Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," kata Ridwan.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Bukit Asam (PTBA) Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024
-
Langkah Trump Teken Perintah Eksekutif Hidupkan Kembali Industri Batu Bara AS
-
Minat Pasar Tinggi, SGER Ekspor Batu Bara Senilai 35,7 Juta Dolar AS ke Vietnam
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!