Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 01 Januari 2022 | 17:15 WIB
Narapidana Terorisme, Widodo alias Bang Dodo mencium Bendera Merah Putih usai membacakan ikrar setia terhadap NKRI di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/11/2021). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Selama tahun 2021, sebanyak 122 orang napi terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rika Aprianti, Sabtu (1/1/2022).

Mereka yang kembali ke NKRI itu masing-masing, 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

Dalam ikrarnya, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Total Kasus Virus Omicron di Indonesia Jadi 136 Orang

Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

Pengucapan ikrar, kata Aprianti, juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa, kata dia.

Terkait pihak yang terlibat, pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Mereka diharapkan mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Omicron di Indonesia Tambah 68 Kasus: Stop Pergi ke Negara-negara Ini

Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, ujar Aprianti, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (Antara)

Load More