Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 28 Desember 2021 | 19:15 WIB
Sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. [Dok.Antara]

Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Load More