SuaraSumbar.id - Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik penghuni berbagai lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia dapat Remisi Khusus (RK) Natal 2021 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (25/12/2021).
"Dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” katanya lagi.
Ia mengatakan, pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
Baca Juga: 493 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Natal 2021
Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.
Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kabag Humas Ditjenpas lanjut menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” terang Rika.
Baca Juga: Puluhan Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Natal
Dalam siaran yang sama, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman