SuaraSumbar.id - Perdebatan boleh atau tidaknya kaum muslim mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani, selalu menjadi perdebatan jelang perayaan Natal. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat natal.
"Sebelum kita bicara hukum ada catatan yang perlu kita ingatkan, siapa yang memasukkan ucapan itu sebahagian toleransi, itu tidak benar," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/12/2021).
Gusrizal mengatakan, jangan memasukkan hal itu sebagai poin toleransi sebagai umat beragama. Tak ada landasan memasukkan ucapan sebagai item toleransi.
"Orang yang memasukkan ucapan selamat hari raya untuk umat tertentu, hanya ingin memperkeruh antar umat beragama," ujarnya.
Toleransi itu kata Gusrizal adalah membiarkan orang melakukan kegiatan keagamaannya tanpa diganggu.
"Tidak ada lagi perselisihan paham jika semua memahami bahwa ucapan selamat itu bukan bagian toleransi. Karena ada pihak yang memaksakan mengucapkan itu bagian toleransi makanya seperti sekarang," jelasnya.
Tentang hukum, kata Gusrizal kita harus menjelaskan lebih dahulu ucapan selamat itu sebatas muamalat artinya interaksi antara manusia semata, atau muamalat yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan ritual ibadah.
Dalam pandangan ulama di MUI Sumbar, ucapan selamat Natal itu tidak sebatas muamalat, tetapi ucapan terhadap suatu perayaan yang berlandaskan ke akidah dan bahagian menjadi ibadah penting Agama Nasrani.
"Artinya kita menolak menjadikan ucapan selamat itu muamalat saja. Landasannya seperti mengucap salam pada non muslim," ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra Ucapan Selamat Natal, Larangan Kawin Kontrak
Gusrizal mengatakan Nabi Muhammad SAW mengirim surat kepada raja non muslim dengan kalimat 'Salamun ala manittabaalhuda' begitu bunyinya, bukan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Nabi melarang kita memberi salam kepada yahudi dan nasrani. Ucapan selamat yang terkait dengan ibadah dan akidah mereka, perayaan itu mustahil dengan muatan ibadah. Mereka punya ritual ibadah, kalau muslim mengucapkan selamat, terkandung pembenaran dan itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam," jelasnya.
Lebih lanjut Gusrizal mengatakan semenjak 2017 MUI Sumbar sudah mengeluarkan maklumat bahwa ucapan selamat natal hukumnya haram.
"Jangan jadikan itu toleransi, kita memiliki landasan 'lakum dinukum waliyadin' biarkan mereka beribadah dan jangan ganggu," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada umat islam untuk tidak memberikan ucapan selamat natal, karena itu adalah bagian kegiatan ibadah.
Jika tetap memberikan ucapan tersebut artinya secara sengaja atau tidak telah memberikan pembenaran pada apa yang mereka katakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Samsung Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan
-
Satu Korban Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat, Begini Kondisinya
-
Persitas Tangerang Percaya Diri Jamu Semen Padang FC: Pemain Jangan Jumawa!
-
CEK FAKTA: Megawati Ngamuk Jadi Target KPK, Benarkah Videonya Beredar?
-
Semen Padang FC Optimis Lawan Persita Tangerang Usai 3 Kali Kalah Beruntun, Pemain Wajib Fokus!