SuaraSumbar.id - Perdebatan boleh atau tidaknya kaum muslim mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani, selalu menjadi perdebatan jelang perayaan Natal. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat natal.
"Sebelum kita bicara hukum ada catatan yang perlu kita ingatkan, siapa yang memasukkan ucapan itu sebahagian toleransi, itu tidak benar," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/12/2021).
Gusrizal mengatakan, jangan memasukkan hal itu sebagai poin toleransi sebagai umat beragama. Tak ada landasan memasukkan ucapan sebagai item toleransi.
"Orang yang memasukkan ucapan selamat hari raya untuk umat tertentu, hanya ingin memperkeruh antar umat beragama," ujarnya.
Toleransi itu kata Gusrizal adalah membiarkan orang melakukan kegiatan keagamaannya tanpa diganggu.
"Tidak ada lagi perselisihan paham jika semua memahami bahwa ucapan selamat itu bukan bagian toleransi. Karena ada pihak yang memaksakan mengucapkan itu bagian toleransi makanya seperti sekarang," jelasnya.
Tentang hukum, kata Gusrizal kita harus menjelaskan lebih dahulu ucapan selamat itu sebatas muamalat artinya interaksi antara manusia semata, atau muamalat yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan ritual ibadah.
Dalam pandangan ulama di MUI Sumbar, ucapan selamat Natal itu tidak sebatas muamalat, tetapi ucapan terhadap suatu perayaan yang berlandaskan ke akidah dan bahagian menjadi ibadah penting Agama Nasrani.
"Artinya kita menolak menjadikan ucapan selamat itu muamalat saja. Landasannya seperti mengucap salam pada non muslim," ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra Ucapan Selamat Natal, Larangan Kawin Kontrak
Gusrizal mengatakan Nabi Muhammad SAW mengirim surat kepada raja non muslim dengan kalimat 'Salamun ala manittabaalhuda' begitu bunyinya, bukan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Nabi melarang kita memberi salam kepada yahudi dan nasrani. Ucapan selamat yang terkait dengan ibadah dan akidah mereka, perayaan itu mustahil dengan muatan ibadah. Mereka punya ritual ibadah, kalau muslim mengucapkan selamat, terkandung pembenaran dan itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam," jelasnya.
Lebih lanjut Gusrizal mengatakan semenjak 2017 MUI Sumbar sudah mengeluarkan maklumat bahwa ucapan selamat natal hukumnya haram.
"Jangan jadikan itu toleransi, kita memiliki landasan 'lakum dinukum waliyadin' biarkan mereka beribadah dan jangan ganggu," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada umat islam untuk tidak memberikan ucapan selamat natal, karena itu adalah bagian kegiatan ibadah.
Jika tetap memberikan ucapan tersebut artinya secara sengaja atau tidak telah memberikan pembenaran pada apa yang mereka katakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Semua Sungai Dangkal Wajib Dikeruk Cegah Banjir Bandang Berulang, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Agam Awal 2026, BKSDA Pasang Kamera Jebak
-
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi Longsor Usai Bencana Sumbar, Sawah Warga Terkikis dan Wisata Lesu!
-
Megawati Utus Ribka Tjiptaning Pimpin Relawan Kesehatan PDIP ke Sumatera, Kirim Dokter dan Perawat
-
Pemprov Sumbar Jamin Kebutuhan Korban Bencana di Huntara, Bantuan Bulanan Disiapkan