SuaraSumbar.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), meningkat dibandingkan tahun 2020. Hal ini terungkap dari data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) Tanah Datar.
Selama tahun 2021, Dinsos dan PPPA Tanah Datar menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 38 kasus.
"Tahun 2019, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita tangani berjumlah 47 kasus, pada 2020 terjadi penurunan menjadi 32 kasus, dan tahun ini hingga 15 Desember menjadi 38 kasus," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (PPKPA) Dinsos dan PPPA Tanah Datar, Sumsum Horda, Kamis (16/12/2021).
Ia mengatakan dari banyak kasus kekerasan tersebut didominasi oleh kekerasan seksual pada anak pada usia 5-14 tahun, yakni terjadi 34 kasus pada 2019, 22 kasus pada 2020, dan 22 kasus pada 2021, atau terdapat 78 kasus kekerasan seksual pada anak dari total 117 kasus kekerasan dalam rentang waktu tiga tahun.
Baca Juga: Wabup Richi Aprian Klaim Pemilihan Wali Nagari Berjalan Aman
Kebanyakan kasus kerasan itu, baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual itu terjadi kepada masyarakat yang nilai ekonominya lemah.
"Dari data-data yang kita himpun itu kebanyakan terjadi kepada masyarakat kita yang nilai ekonominya lemah, sehingga mereka mudah diancam, dibujuk, dan lainnya oleh pelaku," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kekerasan ataupun pelecehan untuk segera melapor ke wali nagari setempat, atau bisa menghubungi atau WA langsung layanan pengaduan perlindungan ke nomor 081267409765.
"Seharusnya masyarakat yang mengalami kekerasan itu melapor tapi banyak yang tidak melapor karena takut, atau bisa juga melaporkan ke nomor pengaduan," katanya.
Ia mengaku biasanya dari Dinsos cepat tanggap jikalau tahu ada kasus kekerasan tim akan turun kelapangan dan akan lakukan asesmen apakan butuh pendampingan atau tidak, dan dirujuk ke psikolog klinis.
Baca Juga: Dikawal Ratusan Personel TNI-Polri, Pilwana 24 Nagari di Tanah Datar Wajib Patuhi Prokes
Karena menurutnya imbas traumatik dari pelaku kalau tidak segera ditangani buruk bagi masa depan anak, sedangkan bagi kasus sodomi kalau tidak segera ditangani si korban akan menjadi pelaku dimasa akan datang.
Berita Terkait
-
Dari 23 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama 2024, 52 Persen Terselesaikan
-
29 Warga Korban Banjir Bandang di Kabupaten Tanah Datar Sumbar Belum Ditemukan
-
Gunung Marapi Kembali Erupsi
-
Profil dan Identitas Remaja Tempelkan Kemaluan di Al Qur'an, Apa Motifnya?
-
Festival Pamenan Minangkabau di Sumatera Barat
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!