Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:01 WIB
Ombudsman Sumbar saat membahas kasus pemberhentian perangkat nagari sepihak. [Dok.Antara]

Ia melihat setelah jika fenomena ini terus dibiarkan wali nagari bisa menjadi raja-raja kecil.

"Wali nagari berhak memberhentikan perangkat nagari tapi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Tidak hanya itu ada juga perangkat nagari yang banding sampai ke PTUN karena pemberhentian sepihak dan ternyata menang.

"Artinya wali nagari harus memulihkan kembali nama baiknya," katanya. (Antara)

Baca Juga: Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta

Load More