Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:01 WIB
Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi (kanan) menyampaikan pemaparan pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 di Padang. [Dok.Antara]

Menurutnya masyarakat juga harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.

"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.

Menurutnya, jika penyelenggaraan dilakukan secara daring dan menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai maka pungutan liar akan bisa dieliminasi. (Antara)

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Diusulkan Ditutup, Ini Alasannya

Load More