
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melarang kelompok sadar wisata (Pokdarwis) goa batu kapal melakukan pungutan kepada pengunjung sampai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang itu selesai.
"Kami hanya mengingatkan Pokdarwis goa batu kapal karena bila mereka memungut biaya masuk tanpa ada aturan yang jelas jatuhnya melakukan pungutan liar, sehingga sampai Perda retribusi selesai tidak dibolehkan dulu memungut biaya kepada pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan pungutan tersebut sudah diatur dalam Perda retribusi yang hampir rampung.
Perda retribusi, katanya sudah selesai dibahas oleh Pemkab bersama DPRD dan sekarang sedang proses evaluasi Gubernur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM di Solok Selatan, 15 Orang Diperiksa Jaksa
Ketua Pokdarwis goa batu kapal Yuneldi mengatakan, sejak surat teguran dari Pemkab diterima pada November 2021 tidak ada lagi aktivitas dilokasi destinasi.
"Kalau ada pengunjung kami hanya jadi penonton saja karena tidak ada retribusi yang bisa dipungut sedangkan untuk pengelolaan kami butuh biaya," ujarnya.
Dia berharap, Perda yang mengatur retribusi ini secepatnya disahkan sehingga Pokdarwis bisa bergerak dan ada pendapatan bagi anggota yang selama ini sudah bekerja.
"Kalau memang ada jumlah uang yang harus dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami juga siap dan berharap aturannya segera keluar," ujarnya.
Sekarang, perawatan goa batu kapal juga tidak maksimal sebab tidak adanya biaya operasional tetapi tetap ada yang berjaga di lokasi.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus di Solok Selatan, Mayat Bayi Gegerkan Warga
Biasanya saat libur seperti akhir tahun, katanya kunjungan bisa mencapai 100 sehari tapi dengan dilarangnya pungutan Pokdarwis tidak bisa berbuat apa-apa.
Penggiat wisata goa batu kapal Yanuari berharap Perda yang mengatur terkait retribusi segera keluar sehingga Pokdarwis bisa bergerak dan ekonomi di sekitar kembali bangkit.
"Kami berharap setelah Perda keluar pengelolaan goa batu kapal tetap oleh Pokdarwis melalui kerjasama dengan Pemkab sehingga ekonomi meningkat dan PAD juga ada," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
2 Kali Erupsi Gunung Marapi dalam Sehari, Warga Diminta Waspadai Banjir Lahar!
-
Geger! Warga Asing Asal Norwegia Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan
-
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
-
Cara Pakai Skincare yang Benar, Dijamin Wajah Makin Cerah dan Sehat!
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api