Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:15 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kegiatan tersebut mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi". [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp]

SuaraSumbar.id - Sejak berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan sebanyak 1.291 tersangka kasus tindak pidana korupsi. Hal itu dinyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, saat memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang juga dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (9/12/2021).

"KPK tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi. Hal ini terbukti selama berdirinya KPK, 1.291 tersangka yang ditahan oleh KPK terdiri dari 22 gubernur, 133 bupati/wali kota, 281 anggota legislatif, dan lebih dari 300 swasta atau pelaku usaha," katanya.

Di hadapan Presiden, Firli juga menyampaikan keberhasilan lembaganya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara selama tahun 2021.

"Khusus tahun 2021, KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, KPK telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun untuk tahun 2021. Di samping itu, KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun," ucap Firli.

Baca Juga: Soal Pemberantasan Korupsi, Jokowi: Jangan Cuma Menyasar Peristiwa Hukum Di Permukaan

Kemudian, ia juga mengungkapkan soal tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang mencapai 97,20 persen dari total wajib lapor.

"Tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, BUMN/BUMD 95,97 persen," ungkap dia.

Selain itu, Firli juga menyampaikan mengenai pelaporan gratifikasi tahun 2021.

"Di samping itu, kami juga menerima laporan tahun 2021 terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi. Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar (ditetapkan sebagai bukan milik negara) dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli.

Ia juga menyampaikan mengenai capaian pendidikan antikorupsi tahun 2021 di mana tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi dari muatan lokal budaya antikorupsi yang dibangun dari jenjang SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Jokowi Pemimpin Orkestra Pemberantasan Korupsi

"Di samping itu, KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2.014 orang. Di samping itu juga, kami membangun ahli pembangun integritas tercatat 228 orang," ucap Firli. (Antara)

Load More